Beberapa hari yang lalu baru saja DPR
menyetujui dan mengesahkan UU Pilkada melalui DPRD. Banyak pihak yang
setuju dengan Undang-Undang tersebut, namun banyak pula yang kontra akan
hal itu. Perdebatan demi perdebatan muncul ditengah-tengah masyarakat
khusus nya kalangan kaum intelektual. Ada sebagian orang menilai bahwa
Undang-Undang tersebut sesuai dengan nilai-nilai dasar Pancasila, ada
pula yang menilai bahwa Undang-Undang tersebut bertentangan dengan
konstitusi, karena merampas hak suara rakyat. Keterbatasan dan
ketidaktahuan dalam memahami makna sistem pemerintahan demokrasi khusus
nya di Indonesia yang menganut sistem Demokrasi Pancasila lah penyebab
utama perdebatan tersebut. Pada tulisan kali ini penulis akan memberikan
gambaran tentang apa yang dimaksud dengan Demokrasi Pancasila itu.
Hampir semua negara di dunia
pada saat ini menganut sistem atau asas demokrasi, setiap negara
memberikan sebutannya masing-masing pada demokrasinya. Hal ini
menunjukkan adanya berbagai macam perbedaan antara negara yang satu dan
negara lainnya tentang demokrasi yang dianut. Di negara-negara
barat pada umumnya dikenal adanya Demokrasi Liberal, Demokrasi Sosialis
(Republik federal Yugoslavia sebelum negara ini terpecah-belah),
Demokrasi Sentralis (Republik Uni Soviet
Sosialis sebelum negara ini bubar dan menjadi Republik Rusia),
Demokrasi Rakyat (Republik Rakyat Cina), Demokrasi Terpimpin ( Semasa
pemerintahan Presiden Soekarno selama periode 1959-1967), dan Demokrasi
Pancasila (Republik Indonesia). (Sri Soemantri, 2014: 338)
Demokrasi Pancasila merupakan suatu
jenis demokrasi yang sebenarnya sudah dianut di Indonesia sejak
ditetapkannya Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini tidak dapat dipisahkan
dari ideologi yang dianut bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Walaupun
demikian, demokrasi itu sendiri terus berkembang sesuai dengan situasi
dan kondisi yang berlaku dalam negara yang bersangkutan.
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan Pancasila. Dengan demikian, ada lima nilai dasar yang mendasari demokrasi Indonesia, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAH KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN PERWAKILAN dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Jadi menurut hemat penulis RUU Pilkada melalui DPRD yang kamarin yang baru disahkan oleh DPR itu tidak bertentangan dengan konstitusi, dan tidak perlu diperdebatkan jika menganggap Indonesia ini menganut sistem Demokrasi Pancasila. Karena spirit pembuatan UU tersebut telah sesuai dengan apa yang diamanatkan di dalam UUD 1945.
Comments