Melihat UU Pilkada melalui DPRD dengan kacamata Demokrasi Pancasila

Beberapa hari yang lalu baru saja DPR menyetujui dan mengesahkan UU Pilkada melalui DPRD. Banyak pihak yang setuju dengan Undang-Undang tersebut, namun banyak pula yang kontra akan hal itu. Perdebatan demi perdebatan muncul ditengah-tengah masyarakat khusus nya kalangan kaum intelektual. Ada sebagian orang menilai bahwa Undang-Undang tersebut sesuai dengan nilai-nilai dasar Pancasila, ada pula yang menilai bahwa Undang-Undang tersebut bertentangan dengan konstitusi, karena merampas hak suara rakyat. Keterbatasan dan ketidaktahuan dalam memahami makna sistem pemerintahan demokrasi khusus nya di Indonesia yang menganut sistem Demokrasi Pancasila lah penyebab utama perdebatan tersebut. Pada tulisan kali ini penulis akan memberikan gambaran tentang apa yang dimaksud dengan Demokrasi Pancasila itu.

Hampir semua negara di dunia pada saat ini menganut sistem atau asas demokrasi, setiap negara memberikan sebutannya masing-masing pada demokrasinya. Hal ini menunjukkan adanya berbagai macam perbedaan antara negara yang satu dan negara lainnya tentang demokrasi yang dianut. Di negara-negara barat pada umumnya dikenal adanya Demokrasi Liberal, Demokrasi Sosialis (Republik federal Yugoslavia sebelum negara ini terpecah-belah), Demokrasi Sentralis (Republik Uni Soviet Sosialis sebelum negara ini bubar dan menjadi Republik Rusia), Demokrasi Rakyat (Republik Rakyat Cina), Demokrasi Terpimpin ( Semasa pemerintahan Presiden Soekarno selama periode 1959-1967), dan Demokrasi Pancasila (Republik Indonesia). (Sri Soemantri, 2014: 338)

Demokrasi Pancasila merupakan suatu jenis demokrasi yang sebenarnya sudah dianut di Indonesia sejak ditetapkannya Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini tidak dapat dipisahkan dari ideologi yang dianut bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Walaupun demikian, demokrasi itu sendiri terus berkembang sesuai dengan situasi dan kondisi yang berlaku dalam negara yang bersangkutan.

Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan Pancasila. Dengan demikian, ada lima nilai dasar yang mendasari demokrasi Indonesia, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAH KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN PERWAKILAN dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Jadi menurut hemat penulis RUU Pilkada melalui DPRD yang kamarin yang baru disahkan oleh DPR itu tidak bertentangan dengan konstitusi, dan tidak perlu diperdebatkan jika menganggap Indonesia ini menganut sistem Demokrasi Pancasila. Karena spirit pembuatan UU tersebut telah sesuai dengan apa yang diamanatkan di dalam UUD 1945.

Comments