Konstitusi

            Konstitusi ibarat kitab suci dalam kehidupan bernegara. Dengan konstitusi, maka Negara mempunyai aturan tentang bagaimana caranya mengatur Negara agar mampu mewujudkan tujuan dari Negara. Konstitusi dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis.

Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya. Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintah negara.
Dalam bahasa inggris, istilah konstitusi memiliki makna luas yaitu keseluruhan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis  yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat. Sedangkan menurut Miriam Budiarjo, Konstitusi adalah suatu piagam yang menyatakan cita-cita bangsa dan merupakan dasar organisasi kenegaraan suatu bangsa. Sedangkan Undang-Undang Dasar adalah bagian tertulis dalam konstitusi.
Dalam kepustakaan belanda misalnya, L.J. van Aveldoorn membedakan antara pengertian Undang-Undang Dasar dengan Konstitusi. Menurut faham tersebut Undang-Undang Dasar adalah bagian tertulis dari konstitusi, sedangkan konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun tidak tertulis. Dapat disimpulkan bahwa konstitusi lebih lengkap dari pada Undang-Undang karena memuat seluruh peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis, sedangkan Undang-Undang adalah peraturan tertulis.
Muatan pokok dalam konstitusi atau Undang-Undang Dasar adalah sebagai berikut:
a.       Anatomi kekuasaan (kekuasaan politik) tunduk pada hukum
b.      Jaminan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia
c.       Peradilan yang bebas dan mandiri
d.      Pertanggungjawaban kepada rakyat (akuntabilitas publik).
Meskipun Konstitusi adalah perundang-undangan tingkat tertinggi yang dimiliki oleh suatu Negara, namun keberadaannya masih bisa dirubah meskipun dengan cara-cara yang agak khusus. Perubahan ini dimaksudkan agar konstitusi mampu menjawab berbagai macam persoalan yang terjadi yang belum disebutkan didalam konstitusi.

Kesimpulan

1. Konstitusi adalah suatu piagam yang menyatakan cita-cita bangsa dan merupakan dasar organisasi kenegaraan suatu bangsa.

2. Menurut guru besar Hukum Tata Negara Belanda yaitu van Maarseveen konstitusi merupakan
a.       Dokumen Nasional (a national document). Artinya, mempunyai sebuah konstitusi itu adalah kehendak untuk menunjukkan kepada dunia luar tentang identitas negara sendiri
b.      Dokumen politik dan hukum (a politico-legal documenti). Artinya, konstitusi merupakan alat untuk pembentukan sistem politik dan sistem hukum negara sendiri
c.       Sertifikat (piagam) kelahiran negara (a birth certificate). Artinya, konstitusi merupakan tanda kedewasaan (rakyat, bangsa) dan tanda lahirnya sebuah negara kebangsaan yang merdeka.
Menurut K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur, atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
Menurut Herman Heller adalah konstitusi mempunyai arti luas daripada undang-undang. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.

3. Fungsi atau tujuan konstitusi yaitu
a.       Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak betindak sewenang-wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela dan bisa merugikan rakyat banyak.
b.      Melindungi hak-hak asasi manusia maksudnya setiap penguasa berhak menghormati hak asasi orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan hak nya.
c.       Pedoman penyelenggaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara tidak akan berdiri dengan kokoh.
Adapun isi dari konstitusi yaitu
a.       Hasil perjuangan politik bangsa pada masa lalu
b.      Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa
c.       Pandangan tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik waktu sekarang maupun yang akan datang
d.      Suatu keinginan dengan mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.

4. Cara melakukan perubahan konstitusi
a.       Sidang badan legislatif dengan ditambah beberapa syarat, misalnya dapat ditetapkan quorum untuk sidang yang membicarakan usul perubahan undang-undang atau konstitusi
b.      Referendum (pengambilan keputusan dengan cara menerima atau menolak usulan perubahan undang-undang).
c.       Dalam bentuk negara serikat minimal ¾ harus menyetujui usulan amandemen
d.      Perubahan yang dilakukan dalam suatu konvensi atau dilakukan oleh lembaga khusus yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan.
Di negara Indonesia sendiri sudah ada empat kali perubahan atau amandemen.
Amandemen pertama pada bulan Oktober 1999
Amandemen kedua pada bulan Agustus 2000
Amandeman ketiga pada bulan November 2001
Amandemen keempat pada bulan Agustus 2002

5. Adapun hal-hal yang tidak boleh dilakukan perubahan yaitu mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA

Anam, Khoirul, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk Perguruan
Tinggi, Yogyakarta: Inti Media, TT.
Soemantri, Sri, Hukum Tata Negara Indonesia Pemikiran dan Pandangan,
Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2014

Comments