Konstitusi
ibarat kitab suci dalam kehidupan bernegara. Dengan konstitusi, maka Negara
mempunyai aturan tentang bagaimana caranya mengatur Negara agar mampu
mewujudkan tujuan dari Negara. Konstitusi dalam negara adalah sebuah norma
sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara biasanya
dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis.
Dalam kasus bentukan negara,
konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah
ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai
prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam
bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada
umumnya. Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga
masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang
mendefinisikan fungsi pemerintah negara.
Dalam bahasa
inggris, istilah konstitusi memiliki makna luas yaitu keseluruhan peraturan
baik tertulis maupun tidak tertulis yang
mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan
dalam suatu masyarakat. Sedangkan menurut Miriam Budiarjo, Konstitusi adalah
suatu piagam yang menyatakan cita-cita bangsa dan merupakan dasar organisasi
kenegaraan suatu bangsa. Sedangkan Undang-Undang Dasar adalah bagian tertulis
dalam konstitusi.
Dalam kepustakaan belanda
misalnya, L.J. van Aveldoorn membedakan antara pengertian Undang-Undang Dasar
dengan Konstitusi. Menurut faham tersebut Undang-Undang Dasar adalah bagian
tertulis dari konstitusi, sedangkan konstitusi memuat baik peraturan tertulis
maupun tidak tertulis. Dapat disimpulkan bahwa konstitusi lebih lengkap dari
pada Undang-Undang karena memuat seluruh peraturan baik tertulis maupun tidak
tertulis, sedangkan Undang-Undang adalah peraturan tertulis.
Muatan pokok dalam konstitusi
atau Undang-Undang Dasar adalah sebagai berikut:
a.
Anatomi kekuasaan
(kekuasaan politik) tunduk pada hukum
b.
Jaminan dan perlindungan
terhadap hak asasi manusia
c.
Peradilan yang bebas dan
mandiri
d.
Pertanggungjawaban kepada
rakyat (akuntabilitas publik).
Meskipun Konstitusi adalah
perundang-undangan tingkat tertinggi yang dimiliki oleh suatu Negara, namun
keberadaannya masih bisa dirubah meskipun dengan cara-cara yang agak khusus.
Perubahan ini dimaksudkan agar konstitusi mampu menjawab berbagai macam
persoalan yang terjadi yang belum disebutkan didalam konstitusi.
Kesimpulan
1. Konstitusi adalah suatu piagam yang menyatakan cita-cita bangsa dan merupakan dasar organisasi kenegaraan suatu bangsa.
2. Menurut guru besar
Hukum Tata Negara Belanda yaitu van Maarseveen konstitusi merupakan
a.
Dokumen Nasional (a
national document). Artinya, mempunyai sebuah konstitusi itu adalah
kehendak untuk menunjukkan kepada dunia luar tentang identitas negara sendiri
b.
Dokumen politik dan hukum (a
politico-legal documenti). Artinya, konstitusi merupakan alat untuk
pembentukan sistem politik dan sistem hukum negara sendiri
c.
Sertifikat (piagam)
kelahiran negara (a birth certificate). Artinya, konstitusi merupakan
tanda kedewasaan (rakyat, bangsa) dan tanda lahirnya sebuah negara kebangsaan
yang merdeka.
Menurut K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem
ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk,
mengatur, atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
Menurut Herman Heller adalah konstitusi mempunyai arti luas daripada
undang-undang. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis
dan politis.
3. Fungsi atau tujuan
konstitusi yaitu
a.
Membatasi kekuasaan
penguasa agar tidak betindak sewenang-wenang maksudnya tanpa membatasi
kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja
kekuasaan penguasa akan merajalela dan bisa merugikan rakyat banyak.
b.
Melindungi hak-hak asasi
manusia maksudnya setiap penguasa berhak menghormati hak asasi orang lain dan
hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan hak nya.
c.
Pedoman penyelenggaraan
negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara tidak akan berdiri
dengan kokoh.
Adapun isi dari konstitusi yaitu
a.
Hasil perjuangan politik
bangsa pada masa lalu
b.
Tingkat-tingkat tertinggi
perkembangan ketatanegaraan bangsa
c.
Pandangan tokoh bangsa yang
hendak diwujudkan, baik waktu sekarang maupun yang akan datang
d.
Suatu keinginan dengan mana
perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.
4. Cara melakukan
perubahan konstitusi
a.
Sidang badan legislatif
dengan ditambah beberapa syarat, misalnya dapat ditetapkan quorum untuk
sidang yang membicarakan usul perubahan undang-undang atau konstitusi
b.
Referendum (pengambilan
keputusan dengan cara menerima atau menolak usulan perubahan undang-undang).
c.
Dalam bentuk negara serikat
minimal ¾ harus menyetujui usulan amandemen
d.
Perubahan yang dilakukan
dalam suatu konvensi atau dilakukan oleh lembaga khusus yang dibentuk hanya
untuk keperluan perubahan.
Di negara Indonesia
sendiri sudah ada empat kali perubahan atau amandemen.
Amandemen pertama pada bulan
Oktober 1999
Amandemen kedua pada bulan
Agustus 2000
Amandeman ketiga pada bulan
November 2001
Amandemen keempat pada bulan
Agustus 2002
5. Adapun hal-hal yang tidak
boleh dilakukan perubahan yaitu mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Anam, Khoirul, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk Perguruan
Tinggi, Yogyakarta: Inti
Media, TT.
Soemantri, Sri, Hukum Tata Negara Indonesia Pemikiran dan
Pandangan,
Bandung: PT Remaja Rosdakarya,
2014
Comments