Dinamika Sistem Pemerintahan Sebelum Perubahan UUD 1945

Oleh : Purnomo*

Meskipun UUD 1945 masih berlaku sampai sekarang, namun UUD 1945 sudah mengalami pasang surut serta beberapa perubahan. UUD 1945 sempat diganti dengan Konstitusi RIS karena berubah nya Indonesia menjadi Negara Serikat. Namun karena tidak sesuai dengan jati diri bangsa serta mencuatnya isu disintegrasi, maka kemudian Indonesia berganti bentuk lagi menjadi Republik. Perubahan bentuk negara otomatis juga membuat perubahan dalam konstitusi. Mulai pada tanggal 17 Agustus 1950 konstitusi Indonesia berubah menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Sementara diberlakukan karena Indonesia belum mempunyai Undang-Undang yang definitif pada masa itu. Namun karena anggota legislatif yang terpilih pada pemilu 1955 tidak mampu merumuskan Undang-Undang yang sesuai dengan karakteristik bangsa indonesia, maka sejak dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 Indonesia kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945.[1]
Seperti diatur dalam UUD 1945 sebelum mengalami perubahan melalui empat kali amandemen, lembaga-lembaga negara yang ada adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden (dan Wakil Presiden), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung (MA).
            MPR terdiri dari anggota-anggota DPR ditambah dengan utusan dari daerah-daerah dan wakil dari golongan-golongan. Menurut UUD 1945, kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Itulah sebabnya, menurut UUD 1945 sebelum diubah, MPR disebut merupakan penjelmaan seluruh rakyat Indonesia.[2]
            Sebagai jelmaan rakyat Indonesia, MPR mempunyai sejumlah kekuasaan, yaitu menetapkan dan mengubah Undang-Undang Dasar, Menetapkan garis-garis besar haluan negara (GBHN), dan memilih Presiden dan Wakil Presiden. Presiden yang dipilih oleh MPR dengan suara yang terbanyak serta tunduk dan bertanggung jawab kepada MPR.
            Dalam pada itu, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut undang-undang dasar. Dalam menjalankan kekuasaannya, presiden RI dibantu oleh menteri-menteri negara yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Dengan demikian, pemegang dan pelaksana kekuasaan eksekutif adalah Presiden. Adapun masa jabatan Presiden adalah 5 (lima) tahun. Yang menjadi pertanyaan adalah lima tahun merupakan fix term? Hal itu bergantung pada dari fraksi-fraksi yang ada dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat. Yang jelas adalah bahwa Presiden tunduk dan bertanggung jawab kepada MPR. Itulah sebabnya, dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia pernah terjadi Presiden diberhentikan oleh oleh MPR (S) dalam masa jabatannya. Hal itu terjadi pada Presiden Soekarno yang diberhentikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia melalui Ketetapan MPRS-RI No. XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno, dan yang kedua terjadi pada Presiden K. H. Abdurrahman Wahid melalui Ketetapan MPR-RI No. II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia K.H. Abdurrahman Wahid.[3]
            Menurut Prof. Sri Soemantri bahwa sebelum diubah, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menganut sistem pemerintahan yang mengandung ciri-ciri baik yang ada dalam sistem pemerintahan parlementer, maupun ciri-ciri yang ada dalam sistem pemerintahan presidensial.[4]

DAFTAR PUSTAKA
Anam, Khoirul, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Yogyakarta: Inti
Media, 2011.
Soemantri, Sri, Hukum Tata Negara Indonesia Pemikiran dan Pandangan,
Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2014.


*Mahasiswa prodi Ilmu Hukum UIN Sunan Kalijaga 2013
[1] Khoirul Anam, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 2011, hal.144
[2] Sri Soemantri, Hukum Tata Negara Indonesia Pemikiran dan Pandangan, 2014, hal. 167
[3] Ibid, hal. 168
[4] Ibid

Comments